MADINA, Panyabungan-dibaktinews.com
Warung jualan kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu, pria kemayu bernama, Abdul Somad alias Cici (44) warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara harus berurusan dengan Polisi. Akibat perbuatannya dia juga harus mendekam dijeruji besi milik Polres Madina untuk se
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli SH mengatakan, pelaku diamankan, Senin (20/1/2020) lalu dari rumah yang digunakan sebagai warung.
“Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat yang resah, karena warung milik Cici kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan pemakai sabu,”kata AKP Muhammad Rusli, Kamis (23/1/2020)
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya personil Sat Narkoba dengan didampingi Kepala desa dan perangkat desa setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di warung milik Cici.
“Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti, 3 buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik transparan kosong, 2 buah pipet (sendok), 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong yang terbuat dari air mineral merk madina dan 1 buah kotak rokok merk magnum serta 4 biji ganja kering,”sebut Muhammad Rusli.

Ditambahkannya, untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang nukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Madina. (yy)